ISMI ANISA: Maret 2013

Minggu, 10 Maret 2013

0

Definisi dan Jenis Hukum


Hukum adalah aturan , aturan disini maksudnya suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum termasuk aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum , hukum tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dapat memberikan sanksi bagi setiap masyarakat yang melanggarnya.

Jenis-jenis Hukum:

1.     Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur tentang segala yang berkenaan dengan tata negara , tugas – tugas negara maupun hubungan alat-alat perlengkapan negara.
2.    Hukum Pidana
Umumnya hukum pidana ini menyangkut tentang kepentingan umum dalam masyarakat , hukum yang mengenai sanksi atau hukuman khusus kepada seseorang yang melanggar aturan hukum. Seperti : kasus pembunuhan, pencurian, dan kasus – kasus diskriminasi lainnya yang sedang marak sekarang ini.
3.    Hukum pemburuhan
Maksudnya hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungan dengan atasan/majikan.
4.    Hukum acara
Hukum acara ini bisa juga disebut dengan hukum formal, ketentuan yang mengatur agar hukum materiil itu bisa terwujud . Tanpa adanya hukum acara maka tidak ada manfaatnya hukum materiil, untuk menegakkan hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Biasanya dikuasai oleh para pengacara, polisi, jaksa maupun hakim.