LAMBANG BARU KOPERASI
Pemerintah Ubah Lambang Koperasi Indonesia Dalam rangka memperkuat visi dan misi Koperasi Indonesia dalam mempersatukan tekad, semangat berdasarkan nilai dasar dan prinsip dari jatidiri koperasi, untuk meningkatkan citra dan eksistensi koperasi serta kepercayaan terhadap koperasi indonesia, maka untuk mendorong dan meningkatkan kinerja pengurus dan pengelola serta prestasi anggota koperasi, Pemerintah memandang perlu melakukan perubahan Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Perubahan Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia. Peraturan Menteri ini antara lain memuat tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia yang wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia dan Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia.
Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar mensosialisasikan penggunaan lambang koperasi Indonesia ini kepada seluruh gerakan yang menjadi kewenangan dalam pembinaannya.
BENTUK : Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi :
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
c. Tata Warna :
1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4. Perbandingan skala 1 : 20.
LANDASAN UMUM KOPERASI SELAIN PANCASILA
Dalam
hubungan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan dan memiliki kegiatan
dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai
pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan landasan untuk menjamin
kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
Landasan
Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
Landasan
Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Landasan
Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya.
Dalam
UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan
bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan
.
.
(Sumber : Kementerian
Koperasi dan UMKM RI).