ISMI ANISA: TULISAN 2

Senin, 07 November 2011

0

TULISAN 2

 


Salah satu perusahaan franchise di Indonesia adalah “ Circle K
Circle K adalah waralaba Toko kelontong atau minimarket Internasional yang berasal dari Amerika Serikat. Perusahaan ini berdiri pada tahun 1951 di El Paso, Texas. Jaringan minimarket Circle K kini dimiliki dan dioperasikan oleh jaringan waralaba toko retail terbesar di Kanada, yaitu perusahaan Alimentation Couche-Tard.
Sejarah
Pada tahun 1951, Fred Harvey membeli 3 toko bahan makanan Kay’s Foodstore di El Paso, Texas, setelah pembelian tersebut, Fred Harvey mengubah nama kay’s Foodstore menjadi Circle K. Sejak saat itu dengan perlahan Circle K mulai membesar melalui berbagai akuisisi minimarket lain dan akhirnya pada tahun 1979, Circle K terjun ke pasar internasional dengan mengadakan lisensi pembukaan gerai internasional pertamanya di Jepang. Hal inilah yang menjadi batu loncatan bagi perusahaan ini berkembang menjadi salah satu jaringan waralaba minimarket yang terbesar di dunia. Itulah cikal bakal merek Circle K yang kita kenal sampai saat ini. Sampai saat ini Jaringan minimarket Circle K memiliki lebih dari 4000 gerai internasional yang terletak di luar Amerika dan 2100 gerai yang tersebar di seluruh Amerika.
Pada tahun 2003 Alimentation Couche-Tard (ACT) sebuah perusahaan retail convenience store terbesar dari Kanada mengakuisisi brand/merk Circle K. Gerai Circle K saat ini dapat dijumpai hampir di berbagai belahan dunia seperti di Amerika Serikat, Meksiko, Jepang, Macau, China, Taiwan, Guam, Hong Kong, dan Indonesia. Circle K pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1986 di kota Jakarta, tepatnya di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Circle K lalu merambah keluar Jakarta dengan membuka store luar jakarta pertamanya di Bali pada tahun 1996, Circle K Yogyakarta menyusul pada tahun 2000, Circle K Bandung juga menyusul tahun 2001. Saat ini Circle K memiliki gerai di hampir setiap kota besar di seluruh Indonesia dan mempekerjakan lebih kurang 700 tenaga kerja di Indonesia, Circle K memiliki jaringan di Jakarta (23 gerai), Bandung (7 gerai), Yogyakarta (8 gerai), and Bali (42 gerai).


Circle K Indonesia
Circle K adalah sebuah minimarket yang beroperasi 24 jam penuh. Hal ini menjadikannya popular di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia dimana konsep minimarket seperti ini masih jarang. Circle K menjadi trend-setter bagi banyak minimarket sejenis yang muncul kemudian hari. Saat ini Circle K populer di kalangan remaja kota besar di Indonesia.[rujukan?]. Di mata remaja, Circle K dicitrakan sebagai minimarket zaman sekarang, mereka menyediakan berbagai minuman alkohol dan rokok yang cukup lengkap dan beroperasi 24 jam, sebuah hal yang diminati oleh remaja Indonesia masa kini. Pembeli dari gerainya juga diijinkan untuk duduk di depan gerainya sambil menikmati belanjaannya sehingga secara tidak langsung Circle K menjadi kawasan berkumpulnya remaja di kala malam hari.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa franchise merupakan modal izin dari pemilik modal ( franchisor ) kepada penerima waralaba ( franchise ) dengan membayar sejumlah royalty kepada pemilik modal untuk mengelola suatu perusahaan. Sebagai salah satu contoh perusahaan franchise di Indonesia adalah Circle K.
Circle K termasuk satu dari perusahaan franchise yang ada di Indonesia. Meskipun Circle K berasal dari negara Amerika Serikat, namun sekarang Circle K sudah berada di banyak negara, antara lain Jepang, Kanada, Meksiko, China, bahkan sudah sampai di Indonesia. Karena banyaknya barang yang ditawarkan atau disediakan, Circle K kini sudah sangat terkenal dan digemari oleh masyarakat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang menggunakan Circle K sebagai tempat nongkrong di kala senggang.
DAFTAR PUSTAKA



Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise
Franchising juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian. Keunggulannya adalah:
“As practiced in retailing, franchising offers franchisees the advantage of starting up a new business quickly based on a proven trademark and formula of doing business, as opposed to having to build a new business and brand from scratch.”
“Seperti dalam praktek retailing, franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti dengan membangun suatu merek dan bisnis baru dari awal mula.” Selain itu menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee / pemilik waralaba, antara lain:
1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)
Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee / pemilik waralaba adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)



Dampak positif dan negatif bagi perusahaan terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia
Istilah afiliasi seringkali muncul dalam kasus-kasus transaksi bisnis yang dilakukan oleh perusahaan publik. Itu hal yang wajar karena apapun yang dilakukan oleh sebuah perusahaan publik pasti akan menjadi perhatian pelaku pasar.
Segala gerak gerik perusahaan publik selalu mencuri perhatian. Maklum, aksi korporasi seperti itu akan berpengaruh kepada perubahan harga saham di pasar.
Jika aksi berupa transaksi bisnis itu menimbulkan dampak positif bagi perusahaan maka aksi itu akan berdampak positif di pasar yang ditandai oleh kenaikan harga saham. Langkah seperti itu biasanya juga akan mendapat dukungan pemegang saham publik.
Tapi jika aksi korporasi itu menimbulkan dampak negatif bagi performance perusahaan maka hal itu bisa menimbulkan sikap antipati di kalangan pemegang saham publik karena harga saham di pasar bisa turun. Apalagi jika aksi yang berdampak negatif itu dilakukan dalam transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Jadi, sekali lagi wajar jika perusahaan publik atau emiten selalu menjadi perhatian jika melakukan transaksi bisnis. Lain ceritanya jika transaksi bisnis terjadi pada perusahaan tertutup. Masyarakat bisa saja mengabaikan, apakah transaksi itu mengandung benturan kepentingan atau tidak karena tidak ada kepentingan publik yang harus dilindungi dalam transaksi perusahaan tertutup.
Bagi perusahaan publik yang selalu dituntut untuk terus menerus meningkatkan performa atau kinerja keuangannya selalu mencari cara atau strategi untuk bisa menggenjot kinerja sebaik-baiknya. Nah, salah satu jalan pintas yang mampu mengantarkan perusahaan untuk tumbuh pesat dalam tempo singkat adalah melalui cara merger dan atau akuisisi perusahaan lain.
Di luar itu mungkin saja banyak teknik untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan melalui belanja modal, namun teknik merger dan akuisisi selama ini merupakan teknik pilihan yang banyak dilakukan emiten.
Namun begitu, setiap transaksi bisnis yang terjadi di pasar modal harus clear, tidak boleh ada kecurangan, tipu muslihat dan semacamnya. Karena itu, setiap transaksi bisnis yang sifatnya material harus dilakukan secara terbuka apakah transaksi itu mengandung benturan kepentingan (conflict of interest) atau tidak, apakah transaksi dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan atau tidak.
Apalagi transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Khusus untuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan, meskipun boleh dilakukan tapi harus diputuskan oleh pemegang saham independen.
Disebut transaksi mengandung benturan kepentingan karena dalam transaksi itu melibatkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan. Terafiliasi berarti ada hubungan istimewa dari pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Dalam hal hubungan afiliasi ini, setidaknya dibedakan dalam  enam jenis hubungan yakni 
(1) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; 
(2) hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari perusahaan yang akan melakukan transaksi.
(3) hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; 
(4) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; 
(5) hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau; 
(6) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Setiap transaksi yang melibatkan pihak terafiliasi diatur oleh ketentuan khusus di pasar modal tentang transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Adanya pihak terafiliasi ini dikuatirkan terjadinya unsur moral hazard dalam transaksi tersebut.
Karena itu, pengambilan keputusan dari transaksi seperti ini dilakukan oleh pemegang saham publik yang dinilai bebas dari afiliasi dengan siapapun. Dengan begitu, transaksi bisnis itu bisa dilakukan dengan obyektif dan lebih akuntabel.
Sumber:(Tim BEI) (//ade)

0 komentar:

Posting Komentar