Hukum adalah aturan ,
aturan disini maksudnya suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum termasuk aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak
untuk mendapat pembelaan didepan hukum , hukum tertulis maupun tidak tertulis
yang dapat mengatur masyarakat dan dapat memberikan sanksi bagi setiap
masyarakat yang melanggarnya.
Jenis-jenis Hukum:
1. Hukum
Tata Negara
Hukum
yang mengatur tentang segala yang berkenaan dengan tata negara , tugas – tugas
negara maupun hubungan alat-alat perlengkapan negara.
2. Hukum
Pidana
Umumnya
hukum pidana ini menyangkut tentang kepentingan umum dalam masyarakat , hukum
yang mengenai sanksi atau hukuman khusus kepada seseorang yang melanggar aturan
hukum. Seperti : kasus pembunuhan, pencurian, dan kasus – kasus diskriminasi
lainnya yang sedang marak sekarang ini.
3. Hukum
pemburuhan
Maksudnya
hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungan dengan
atasan/majikan.
4. Hukum
acara
Hukum
acara ini bisa juga disebut dengan hukum formal, ketentuan yang mengatur agar
hukum materiil itu bisa terwujud . Tanpa adanya hukum acara maka tidak ada
manfaatnya hukum materiil, untuk menegakkan hukum perdata maka ada hukum acara
perdata. Biasanya dikuasai oleh para pengacara, polisi, jaksa maupun hakim.
0 komentar:
Posting Komentar