Hukum Perikatan
Hukum Perdata yang Berlaku
di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Sejarah hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu
yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda(1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Tahun 1814
Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper
Pengertian Dan Keadaan hokum di Indonesia
Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan
di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana
Keadaan
Hukum Di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
- Faktor Etnis
- Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1.Golongan eropa
2.Golongan bumi putera
(pribumi/bangsa Indonesia asli)
3.Golongan timur asing
(bangsa cina, india, arab)
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
- Menurut Ilmu Hukum/Ilmu
Pengetahuan
- Menurut Undang-Undang/Hukum
Perdata
Sistematika
Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
- Hukum tentang orang/hukum
perorangan/badan pribadi (personen recht)
- Hukum tentang keluarga/hukum
keluarga (Familie Recht)
- Hukum tentang harta kekyaan/hukum
harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
- Hukum waris/erfrecht
0 komentar:
Posting Komentar