HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pengertian
Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang
biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul
bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna
untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip
ekonomi. Yaitu akan mendatangkan manfaat ataupun keuntungan pendapatan bagi si
pemilik karya tersebut.
Prinsip
keadilan. Yaitu memberikan pelindungan hokum terhadap karya yang dibuat si
pemilik.
Prinsip
Sosial. Yaitu memberikan keuntungan perlindungan ke dalam masyarakat luas untuk
menikmati hasil karya tersebut.
Prinsip
kebudayaan. Yaitu dapat memperbanyak kebudayaan dan pola pikir positif dalam
suatu wilayah dengan menyebarluaskan karya tersebut.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi
dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau
memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi
hak pencipta sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan
industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : paten, merk dagang, Hak desain industry,
Hak desain tata letak sirkuit terpadu dll.
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Peraturan hukum terhadap HAKI di Indonesia
dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak cipta
yakni hak eksklusif yang diberikan negara
bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak,
atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa
mengurangi hak pencipta sendiri.
Hak Paten
yakni hak eksklusif yang diberikan negara
bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar
20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Hak Merek
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya
Desain Industri
Hak desain industri, yakni perlindungan
terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu
rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Rahasia Dagang
yakni informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
0 komentar:
Posting Komentar