PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bab I
Bab I
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Pada
dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu
instrumen yang disebut sebagai hukum. Lembaga hukum adalah salah satu di antara
lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi,
perang atau lainnya.Secara umum definisi ilmu hukum memiliki pandangan yang
berbeda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada
kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum.
Menurut Austin
(dalam John, 1997) hukum adalah
sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang
berakal oleh makhluk yang berkuasa atasnya.
menurut Wiryuno
Kusumo (dalam John, 1997) hukum
merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya
umumnya dikenakan sanksi.
Menurut
Utrecht
(dalam Rachmadi, 2000 ) dalam
bukunya “Pengantar dalam hukum Indonesia” menyatakan hukum adalah himpunan
peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat.
Pengertian
Ekonomi Menurut Para Ahli
Secara umum, ekonomi membicarakan tentang
bagaimana manusia dapat bertahan hidup. Manusia bertahan hidup untuk memenuhi
kebutuhannya dengan keterbatasan alat pemenuhan kebutuhan yang dimilikinya.
Kebutuhan manusia yang tidak terbatas akan membuat tingkat kepuasan manusia
semakin tinggi. Sedangkan alat pemenuhan kebutuhan tersebut bersifat terbatas,
sehingga hal ini akan menimbulkan kelangkaan.
Menurut PAUL
A. SAMUELSON (dalam Rachmadi, 2000 ) Ekonomi merupakan cara -cara yang
dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sember yang
terbatas untuk memperoleh komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi
oleh masyarakat.
Menurut Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) berpendapat bahwa ekonomi ialah
penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
Menurut M.Manulang (dalam
Rachmadi, 2000 ) ilmu ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran.
Bab
II
Keterkaitan
Hukum dan Ekonomi
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan
perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang
berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan
diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan
manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan
ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya
sendiri. Oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.
Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan
kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan
maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Maka semua itu diatur dalam
hukum atau peraturan perekonomian.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial
manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan
dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi
keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang
berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan
yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Kaitan hukum dan ekonomi ialah hukum yang mengatur segala
tindak perekonomian untuk tetap bisa memenuhi kebutuan manusia yang
bersangkutan secara sistematis. Semua sistem tersebut akan berjalan dengan baik
dan benar jika aspek hukum di tegakan dan para pelaku ekonomi tunduk dalam
hukum tersebut.
Bab
III
Peristiwa
Hukum dan Ekonomi
Hukum
Dalam Perusahaan
Upah merupakan salah satu objek
perhatian yang penting dan selalu diperjuangkan dalam pencapaian tujuan
organisasi pekerja tersebut yang ditentukan oleh pemerintah. Disesuaikan dengan
kenaikan indeks harga konsumen masing-masing wilayah, sehingga disebut sebagai
Upah Minimum Regional (UMR). Setiap tahun, Upah Minimum regional disesuaikan
dengan peningkatan harga-harga kebutuhan hidup masyarakat.
Upah naik berarti pendapatan
bertambah, dengan demikian jumlah barang yang dibeli bertambah dan lebih
berkualitas sehingga para pekerja dapat meningkatkan produktifitasnya. Selain
itu suasana ketenangan bekerja akan terjaga dan dampaknya pemogokan buruh akan
berkurang. Selama periode 1990-1996 terjadi peningkatan standar upah minimum
(UMR) yang akan impresif di Indonesia.
Hukum
dalam Negara Indonesia
Dalam
merespon fenomena sosial perkembangan masyarakat pada era globalisasi saat ini,
termasuk berbagai corak akses pembangunan dan prilaku asosial korupsi, hukum
Indonesia (dapat) menunjukkan keberadaan
dan wataknya sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas interaksi nasional
maupun Internasional. Kualitas komitmen pemerintahaan Indonesia baik pada masa
orde lama (1959-1965) maupun orde baru (1966-1998)
terlihat sangat rendah dalam upaya penanggulangan korupsi khususnya korupsi
politik. Begitu pula pemerintahan setelah Soeharto tetap tidak berdaya dan
belum memiliki kemampuan yang tegas untuk memberantas korupsi.
Korupsi telah menjadi fenomena
kejahatan yang menyangkut hubungan multilateral dan internasional yang
berkualifikasi korupsi politik modus
operandi dan implikasinya lebih kompleks dibandingkan dengan korupsi yang
dilakukan orang biasa yang tidak memiliki kekuasaan politik. Korupsi politik
yang dilakukan oleh pejabat tinggi di suatu negara juga terjadi di berbagai negara
semua benua, korupsi politik memiliki dampak negative yang merusak tata
kehidupan negara dan melanggar hak dasar rakyat di Negara yang bersangkutan.
Hukum di
Negara Lain
Dalam kacamata sosio-politik
terlihat adanya perbedaan melihat entitas kekuasaan pemerintah antara Negara
Amerika dengan Negara Inggris. Konstitusi Amerika Serikat melihat pemerintahan
sebagai suatu artifak yang menolak kekuasaan politik sebagai hal yang alamiah,
berbeda dengan hukum di Inggris tidak menganggap pemerintahan sebagai suatu
artifak. Perbedaan ini menunjukan perbedaan
masyarakat Amerika dibandingkan dengan masyarakat Inggris dalam memandang dan
mengaplikasikan kekuasaan politik.
Tradisi politik Amerika membedakan
antara masalah yang bersifat politis dan berada dibawah pengawasan pemerintah ,
juga masalah-masalah yang menyangkut ekonomi berada dibawah pengawasan swasta.
Dalam bidang pengawasan seperti yang dipraktekkan liberal seperti Amerika Serikat menunjukkan
kurangnya campur tangan politik pemerintah dalam hubungan individual seperti
kontrak dagang, transaksi jual beli dan sebagainya. Tradisi politik di negara
kapitalis seperti di Amerika Serikat itu berbeda secara diametral dengan
tradisi di negara komunis, Nazi maupun Fascis dimana pemerintah ikut campur
tangan secara mendalam dalam kehidupan individu dan bidang ekonomi.
Bab IV
Analisis
Hukum
Dalam Perusahaan
Mencermati kondisi pengupahan yang
demikian, tidaklah begitu mengherankan bila upah tenaga kerja di Indonesia
termasuk termurah di kawasan asia tenggara bahkan dalam catatan Yayasan Akatiga
Bandung menyebutkan terendah di dunia. Adanya penangguhan kebijakan penangguhan
upah telat melahirkan suatu ketidakpastian hukum, dimana upah Minimum Regional
sebagai safety net yang ditetapkan
pemerintah menjadi tidak pasti karena dimungkinkan menyimpangi ketentuan
tersebut. Bila terdapat pengusaha yang diperbolehkan membayar upah dibawa Upah Minimum Regional maka bisa
dikatakan buruh tidak dapat menikmati upah yang diinginkannya.
Rendahnya tingkat upah di Indonesia
disebabkan persediaan tenaga kerja sangat melimpah, tingkat ketrampilan buruh
sangat rendah, serta pemerintah yang berkepentingan dan berupaya menciptakan
serta memperluas kesempatan kerja. Konsekuensi persediaan tenaga kerja yang
melimpah akan menimbulkan ketidakseimbangan tersebut tidak sehat dan
menyebabkan permasalahan tersendiri bagi dunia ketenagakerjaan.
Hukum
dalam Negara Indonesia
Munculnya korupsi politik berbanding
lurus dengan lemahnya atau tidak adanya kontrol terhadap praktek
penyelenggaraan kekuasaan negara. Lemahnya kontrol ini dapat ditimbulkan karena
kondisi sosial ekonomi dan pendidikan masyarakat yang kurang memadai. Selain
itu juga dapat muncul karena praktek kekuasaan politik itu sendiri yang opresif
dan menyimpang dari norma moral dan hukum yang adil. Keberadaan praktek
kekuasaan yang korup ini melalui budaya politik selalu berupaya mendapatkan
legitimasi sosial politik.
Fenomena korupsi ekonomi dan politik
terkait dengan tingkah laku kekuasaan, dalam arti pula faktor kebijaksanaan
politik yang didalamnya menyangkut hukum dan institusi penegak hukum sudah
tidak berfungsi atau kehilangan integritasnya..
Hukum di
Negara Lain
Keterlibatan peran negara atau
pemerintah dalam tata hubungan perekonomian secara intensif seperti yang
terjadi di negara komunis dan negara otoriter lainnya banyak menimbulkan
korupsi secara sistemik. Salah satu bentuk campur tangan negara dalam dunia
ekonomi oleh negara adalah monopoli usaha oleh negara. Dalam kondisi seperti
ini bisa muncul berbagai corak kepentingan individu, keluarga , kelompok dan
kroni, yang menempel bersembunyi dan berlindung dibalik kekuasaan monopoli
negara itu. Akibatnya lalu terjadi keadaan dimana tidak bisa dipisahkan antara
kepentingan individu, keluarga, kelompok dan kroni dengan kepentingan Negara.
Dari hal itu timbullah suatu sistem
yang eksploitatif dimana kepentingan pribadi dan kelompok menjadi benalu bagi
kekayaan milik negara. Dalam arti negara dirugikan secara sistematis akibat
adanya kekuasaan politik yang curang dan mengeksploitasi harta kekayaan Negara.
Bab V
Kesimpulan
Hukum yang merupakan himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dengan segala unsur-unsur yang dikandungnya sangat
dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi. Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan
ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi
berfungsinya sistem ekonomi, seperti mengatasi permasalahan ekonomi yang muncul
setiap saat. Untuk itu diperlukan suatu hukum khusus yang mengatur ekonomi
sendiri yakni sebuah hukum ekonomi.
.
Bab VI
Daftar Pustaka
Head,
John W. Pengantar Umum Hukum Ekonomi.
Jakarta: Grasindo, 1997.
Usman,
Rachmadi. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Jakarta:
Djambatan, 2000.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1991.
Salvatore,
Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
Prijono
Tjiptoherijanto. Perkembangan Upah
Minimum dan Pasar Tenaga Kerja, Analisis CSIS, Tahun XXIII, No. 3, Mei-Juni
1994.
0 komentar:
Posting Komentar