ISMI ANISA: TUGAS 7

Senin, 17 Juni 2013

0

TUGAS 7

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI  
Bab I

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

            Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya.Secara umum definisi ilmu hukum memiliki pandangan yang berbeda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum.

Menurut Austin (dalam John, 1997) hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berkuasa atasnya.

menurut Wiryuno Kusumo (dalam John, 1997) hukum  merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan sanksi.

  Menurut Utrecht (dalam Rachmadi, 2000 ) dalam bukunya “Pengantar dalam hukum Indonesia” menyatakan hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. 

Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli

             Secara umum, ekonomi membicarakan tentang bagaimana manusia dapat bertahan hidup. Manusia bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhannya dengan keterbatasan alat pemenuhan kebutuhan yang dimilikinya. Kebutuhan manusia yang tidak terbatas akan membuat tingkat kepuasan manusia semakin tinggi. Sedangkan alat pemenuhan kebutuhan tersebut bersifat terbatas, sehingga hal ini akan menimbulkan kelangkaan.

Menurut PAUL A. SAMUELSON (dalam Rachmadi, 2000 ) Ekonomi merupakan cara -cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sember yang terbatas untuk memperoleh komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

 Menurut Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) berpendapat bahwa ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.

Menurut M.Manulang (dalam Rachmadi, 2000 )  ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.

Bab II


Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
                                                                                          
           
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Maka semua itu diatur dalam hukum atau peraturan perekonomian.

Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Kaitan hukum dan ekonomi ialah hukum yang mengatur segala tindak perekonomian untuk tetap bisa memenuhi kebutuan manusia yang bersangkutan secara sistematis. Semua sistem tersebut akan berjalan dengan baik dan benar jika aspek hukum di tegakan dan para pelaku ekonomi tunduk dalam hukum tersebut.

Bab III

Peristiwa Hukum dan Ekonomi

Hukum Dalam Perusahaan

            Upah merupakan salah satu objek perhatian yang penting dan selalu diperjuangkan dalam pencapaian tujuan organisasi pekerja tersebut yang ditentukan oleh pemerintah. Disesuaikan dengan kenaikan indeks harga konsumen masing-masing wilayah, sehingga disebut sebagai Upah Minimum Regional (UMR). Setiap tahun, Upah Minimum regional disesuaikan dengan peningkatan harga-harga kebutuhan hidup masyarakat.
            Upah naik berarti pendapatan bertambah, dengan demikian jumlah barang yang dibeli bertambah dan lebih berkualitas sehingga para pekerja dapat meningkatkan produktifitasnya. Selain itu suasana ketenangan bekerja akan terjaga dan dampaknya pemogokan buruh akan berkurang. Selama periode 1990-1996 terjadi peningkatan standar upah minimum (UMR) yang akan impresif di Indonesia.

 Hukum dalam Negara Indonesia

            Dalam merespon fenomena sosial perkembangan masyarakat pada era globalisasi saat ini, termasuk berbagai corak akses pembangunan dan prilaku asosial korupsi, hukum Indonesia (dapat) menunjukkan  keberadaan dan wataknya sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas interaksi nasional maupun Internasional. Kualitas komitmen pemerintahaan Indonesia baik pada masa orde lama (1959-1965) maupun orde baru  (1966-1998) terlihat sangat rendah dalam upaya penanggulangan korupsi khususnya korupsi politik. Begitu pula pemerintahan setelah Soeharto tetap tidak berdaya dan belum memiliki kemampuan yang tegas untuk memberantas korupsi.
            Korupsi telah menjadi fenomena kejahatan yang menyangkut hubungan multilateral dan internasional yang berkualifikasi korupsi politik modus operandi dan implikasinya lebih kompleks dibandingkan dengan korupsi yang dilakukan orang biasa yang tidak memiliki kekuasaan politik. Korupsi politik yang dilakukan oleh pejabat tinggi di suatu negara juga terjadi di berbagai negara semua benua, korupsi politik memiliki dampak negative yang merusak tata kehidupan negara dan melanggar hak dasar rakyat di Negara yang bersangkutan.   

Hukum di Negara Lain
           
            Dalam kacamata sosio-politik terlihat adanya perbedaan melihat entitas kekuasaan pemerintah antara Negara Amerika dengan Negara Inggris. Konstitusi Amerika Serikat melihat pemerintahan sebagai suatu artifak yang menolak kekuasaan politik sebagai hal yang alamiah, berbeda dengan hukum di Inggris tidak menganggap pemerintahan sebagai suatu artifak. Perbedaan ini menunjukan perbedaan masyarakat Amerika dibandingkan dengan masyarakat Inggris dalam memandang dan mengaplikasikan kekuasaan politik.
            Tradisi politik Amerika membedakan antara masalah yang bersifat politis dan berada dibawah pengawasan pemerintah , juga masalah-masalah yang menyangkut ekonomi berada dibawah pengawasan swasta. Dalam bidang pengawasan seperti yang dipraktekkan  liberal seperti Amerika Serikat menunjukkan kurangnya campur tangan politik pemerintah dalam hubungan individual seperti kontrak dagang, transaksi jual beli dan sebagainya. Tradisi politik di negara kapitalis seperti di Amerika Serikat itu berbeda secara diametral dengan tradisi di negara komunis, Nazi maupun Fascis dimana pemerintah ikut campur tangan secara mendalam dalam kehidupan individu dan bidang ekonomi.  

Bab IV

Analisis

Hukum Dalam Perusahaan
             
            Mencermati kondisi pengupahan yang demikian, tidaklah begitu mengherankan bila upah tenaga kerja di Indonesia termasuk termurah di kawasan asia tenggara bahkan dalam catatan Yayasan Akatiga Bandung menyebutkan terendah di dunia. Adanya penangguhan kebijakan penangguhan upah telat melahirkan suatu ketidakpastian hukum, dimana upah Minimum Regional sebagai safety net yang ditetapkan pemerintah menjadi tidak pasti karena dimungkinkan menyimpangi ketentuan tersebut. Bila terdapat pengusaha yang diperbolehkan membayar upah  dibawa Upah Minimum Regional maka bisa dikatakan buruh tidak dapat menikmati upah yang diinginkannya.
            Rendahnya tingkat upah di Indonesia disebabkan persediaan tenaga kerja sangat melimpah, tingkat ketrampilan buruh sangat rendah, serta pemerintah yang berkepentingan dan berupaya menciptakan serta memperluas kesempatan kerja. Konsekuensi persediaan tenaga kerja yang melimpah akan menimbulkan ketidakseimbangan tersebut tidak sehat dan menyebabkan permasalahan tersendiri bagi dunia ketenagakerjaan.

   
Hukum dalam Negara Indonesia

            Munculnya korupsi politik berbanding lurus dengan lemahnya atau tidak adanya kontrol terhadap praktek penyelenggaraan kekuasaan negara. Lemahnya kontrol ini dapat ditimbulkan karena kondisi sosial ekonomi dan pendidikan masyarakat yang kurang memadai. Selain itu juga dapat muncul karena praktek kekuasaan politik itu sendiri yang opresif dan menyimpang dari norma moral dan hukum yang adil. Keberadaan praktek kekuasaan yang korup ini melalui budaya politik selalu berupaya mendapatkan legitimasi sosial politik.
            Fenomena korupsi ekonomi dan politik terkait dengan tingkah laku kekuasaan, dalam arti pula faktor kebijaksanaan politik yang didalamnya menyangkut hukum dan institusi penegak hukum sudah tidak berfungsi atau kehilangan integritasnya..
         

Hukum di Negara Lain

            Keterlibatan peran negara atau pemerintah dalam tata hubungan perekonomian secara intensif seperti yang terjadi di negara komunis dan negara otoriter lainnya banyak menimbulkan korupsi secara sistemik. Salah satu bentuk campur tangan negara dalam dunia ekonomi oleh negara adalah monopoli usaha oleh negara. Dalam kondisi seperti ini bisa muncul berbagai corak kepentingan individu, keluarga , kelompok dan kroni, yang menempel bersembunyi dan berlindung dibalik kekuasaan monopoli negara itu. Akibatnya lalu terjadi keadaan dimana tidak bisa dipisahkan antara kepentingan individu, keluarga, kelompok dan kroni dengan kepentingan Negara.
            Dari hal itu timbullah suatu sistem yang eksploitatif dimana kepentingan pribadi dan kelompok menjadi benalu bagi kekayaan milik negara. Dalam arti negara dirugikan secara sistematis akibat adanya kekuasaan politik yang curang dan mengeksploitasi harta kekayaan Negara.




Bab V

Kesimpulan



Hukum yang merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dengan segala unsur-unsur yang dikandungnya sangat dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi. Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, seperti mengatasi permasalahan ekonomi yang muncul setiap saat. Untuk itu diperlukan suatu hukum khusus yang mengatur ekonomi sendiri yakni sebuah hukum ekonomi.
.


Bab VI

Daftar Pustaka


Head, John W. Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Jakarta: Grasindo, 1997.
Usman, Rachmadi. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Jakarta: Djambatan, 2000.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1991.
Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.

Prijono Tjiptoherijanto. Perkembangan Upah Minimum dan Pasar Tenaga Kerja, Analisis CSIS, Tahun XXIII, No. 3, Mei-Juni 1994.

0 komentar:

Posting Komentar