ISMI ANISA: TUGAS 1

Sabtu, 01 November 2014

0

TUGAS 1

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Profesi akuntansi mengandung karakteristik pokok suatu profesi, diantaranya adalah jasa yang sangat penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri. Itulah sebabnya profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Jadi, standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan. Kode etik atau aturan etika profesi akuntansi menyediakan panduan bagi para akuntan profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
        Etika Profesi dan Etika Kerja Etika profesi atau etika profesional merupakan suatu bidang etika (sosial) terapan. Etika profesi berkaitan dengan kewajiban etis mereka yang menduduki posisi yang disebut profesional. Etika profesi berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam praktik sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka. Norma-norma ini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik atau kode perilaku profesi yang bersangkutan.
Etika profesi biasanya dibedakan dari etika kerja yang mengatur praktek, hak, dan kewajiban bagi mereka yang bekerja di bidang yang tidak disebut profesi (non-profesional). Non-profesional adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurang memiliki otonomi dan kekuasaan atau kemampuan profesional. Namun demikian, ada sejumlah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada alasan moral untuk mengeluarkan  etika kerja dari kajian etika profesional karena keduanya tidak terlalu berbeda jenisnya kecuali yang menyangkut besarnya bayaran yang diterima dari pekerjaan mereka. Masyarakat tidak mencemaskan pengambilalihan pekerjaan, tetapi masyarakat mencemaskan penyalahgunaan kekuasaan/keahlian. Pembedaan antara etika profesi dan etika kerja lazimnya dilakukan mengingataktivitas para profesional seperti dokter, pengacara, dan akuntan, adalah berbeda dengan pekerja lain umumnya. Para profesional memiliki karakteristik khusus dari segi pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien, yang membedakannya dari dari pekerja non-profesional.
Pemahaman akan etika bisnis ini sangat penting bagi seorang akuntan professional karena bisnis merupakan salah satu bidang penting bagi para akuntan professional dalam mengerjakan tugasnya. Pemahaman tersebut akan membantu para akuntan dalam menanggapi dan menangani masalah-masalah etis yang berkaitan dengan praktik-praktik bisnis yang menjadi sasaran pengkajian dan penilaian mereka. Prinsip- prinsip yang berlaku dalam etika bisnis ini hampir sama pada prinsip- prinsip dari etika secara umum. Etika Pelayanan Publik dan Akuntan Profesional Tuntutan akan efisiensi dan efektivitas organisasi, profesionalisme, dan standar perilaku yang tinggi kini juga ditujukan pada birokrasi atau administrasi publik yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik. Aparatur birokrasi semakin dituntut untuk secara profesional menunujukkan kinerjanya yang berkualitas tinggi, dengan cara- cara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika. Bagi akuntan profesional, perhatian terhadap praktik-praktik birokrasi serta isu-isu etikanya dan perubahan-perubahan yang berlangsung adalah sangat penting dalam rangka memperoleh pemahaman yang baik mengenai bagaimana akuntan profesional seharusnya menafsirkan aturan-aturan profesi mereka sehingga dapat menempatkan diri mereka secara tepat. Profesionalitas merujuk pada kompetensi teknis pekerjaan itu sendiri yang menuntut hasil dengan standar tinggi. Sedangkan etika lebih kepada kualifikasi perilaku moral bagi pegawai pelayan publik. Profesionalisme dalam pelayanan publik memang membutuhkan komitmen yang tinggi mengingat perilaku pelayan publik adalah terbuka sepanjang waktu dan menjadi sasaran penilaian publik jika seorang pelayan publik gagal menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, sebagai pegawai negeri yang bekecimpung dalam pelayanan publik sudah sepantasnya menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme yang bersesuaian dengan nilai-nilai etika sebagai acuan perilaku dalam melayani publik.
Berbagai kasus skandal bisnis dan keuangan yang melibatkan para akuntan profesional mulai terkuak. Kasus-kasus tersebut dapat mengindikasikan bahwa adanya pengingkaran oleh sejumlah akuntan terhadap kepercayaan tinggi yang diberikan oleh masyarakat kepada profesi akuntansi. Ini merupakan ancaman bagi para akuntan yang bersangkutan dan profesi akuntan secara keseluruhan, yang harus disadari sepenuhnya dan ditanggapi sungguh-sungguh dengan meningkatkan kepatuhan terhadap standar teknis maupun standar etika yang berlaku.

Berikut adalah kasus pelanggaran etika profesi:
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
Opini : PT Kereta Api Indonesia seharusnya tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Setiap bagian lembaga yang ada di dalamnya hendaknya diberi pemahaman masalah esensial akuntansi dan keuangan yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam menangani akuntansi serta keuangan secara khusus. Upaya ini penting untuk dilakukan guna membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen di dalamnya.
Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar