Pada
kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai branchless banking, mungkin
sebagian dari kita masih awam dan belum mengetahui apa sebenarnya branchless
banking itu sendiri. Baiklah, branchless banking itu adalah merupakan
salah satu strategi distribusi perbankan yang memberi layanan keuangan tanpa
bergantung pada keberadaan kantor cabang bank atau dengan kata lain branchless
banking jaringan
distribusi yang digunakan untuk memberi layanan finansial di luar kantor-kantor
cabang bank melalui teknologi dan jaringan alternatif dengan biaya efektif,
efisien, dan dalam kondisi yang aman dan nyaman.
Nah dengan adanya branchless
banking ini, masyarakat
dapat memanfaatkan teknologi perangkat mobile, dimulai dari ponsel fitur karena
sebagian
besar daerah di Indonesia sudah terakses jaringan telepon. Selain itu Teknologi
untuk branchless banking itu mudah sekali dan bisa digunakan orang awam.
Peluang pasarnya sangat besar, karena layanan perbankan seperti inilah yang
dibutuhkan masyarakat yang berada di pelosok. Berbicara mengenai hal ini, kita
harus mengetahui terlebih dahulu ,apa saja yang menjadi tujuan dari branchless
banking tersebut, dari beberapa sumber yang saya dapatkan, sebagai berikut :
ü Yang
pertama, branchless banking bertujuan
untuk mendorong transaksi keuangan yang lebih aman, dan mencegah money
laundering.
ü Lalu
yang kedua, perluasan akses dalam layanan keuangan dengan alasan pentingnya
implementasi layanan branchless banking
masih rendahnya akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal. Di
Indonesia bila dibanding dengan negara-negara tetanga branchless banking masih memiliki persentase akses layanan jasa
keuangan yang rendah.
Selain ini, ada
juga kelebihan dari branchless banking, tidak perlu untuk mengambil waktu dari hari tertentu untuk mengunjungi bank
untuk menarik uang
atau deposito; di
samping itu, saldo rekening dapat
diperiksa dan diverifikasi setiap
saat sepanjang hari. selain itu, orang dapat segera memeriksa dan melihat adakah pemeriksaan tertentu
telah dilakukan, atau
jika pembayaran tagihan otomatis telah dibuat, dan Sekian banyak orang kini bisa langsung
log on ke website bank mereka melalui
smartphone; yang artinya tidak lagi
diperlukan benda kelas berat seperti
desktop atau laptop, Selain itu, branchless banking sering dapat membantu untuk menghemat uang bank. Artinya ini berpotensi
menyebabkan bank menawarkan
suku bunga yang lebih baik pada pinjaman, atau pengurangan biaya
pada nasabah tertentu. Meskipun ini tentu saja tidak selalu terjadi,
tidak sedikit bank yang mencatat bahwa
nasabah juga ingin adanya kenyamanan
tatap muka untuk bisa menyelesaikan
bisnis perbankan mereka dari lokasi manapun. Selain ada
kelebihan pasti ada sisi kerugian dari branchless
banking yaitu Akan
halnya terdapat beberapa kerugian pada penerapan branchless banking. Pertama,
keamanan dalam mengakses akun
bank nasabah, yang bilamana melalui komputer
atau smartphone sudah mungkin
tidak aman; selalu ada potensi virus atau spyware
yang hadir pada komputer. Kedua, mengunjungi bank fisik menjadi mesti
dalam beberapa tindakan perbankan, seperti untuk membuka
rekening, atau untuk menempatkan sesuatu
dalam brankas. Jika bank tidak memiliki lokasi terdekat
karena difokuskan pada branchless banking, ada kemungkinan para nasabah malah beralih ke bank yang
berbeda.
Secara
teknis, branchless banking perlu dukungan teknologi mobile dan keberadaan agen.
Ilustrasi mengenai branchless banking yakni terdapat kombinasi yang keduanya menjadi
kegiatan usaha nonbank agen akan berkeliling mendatangi nasabah untuk
memberikan layanan perbankan dengan memanfaatkan telepon seluler (ponsel). Lalu,
agen juga harus proaktif memberikan layanan perbankan mulai dari buka rekening,
transfer dana, setor maupun tarik tunai. Agen kemudian menyetor uang ke master
agen atau langsung ke kantor cabang terdekat. Namun agen menjadi salah satu
risiko besar dalam branchless banking karena itu harus membangun kepercayaan
kepada nasabah. Demi menghadirkan branchless banking yang optimal, dibutuhkan kerja
sama antara perusahaan perbankan dengan perusahaan telekomunikasi. Namun sejauh
ini kenyataannya, kedua belah pihak masih cenderung berjalan sendiri-sendiri.
Istilah branchless
banking merupakan kegiatan transaksi bank dengan kriteria yang pertama yaitu
branchless banking tanpa melalui kantor cabang, kedua Menggunakan agen yang
bekerjasama dengan bank, lalu ketiga nasabah bisa melakukan transaksi sendiri
atau menggunakan agen, selanjutnya fitur transaksi yang sederhana/basic feature,
layanan murah/low cost, dan yang terakhir Ditujukan khususnya untuk
segmen bawah atau unbanked. Branchless banking sebagai salah satu
bentuk inisiatif financial inclusion sangat membantu untuk
memajukan perekonomian suatu negara melalui peningkatan akses masyarakat
terhadap jasa layanan bank sehingga ultimate goal bank sebagai unit usaha
pembiayaan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai
study-study yang dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah,
swasta, asosiasi, perusahaan keuangan maupun lembaga donor menyimpulkan
beberapa alasan kenapa perlunya branchless banking yaitu
1)
Seperti halnya dinegara negara berkembang Indonesia termasuk didalamnya, akses
layanan perbankan masyarakat bawah masih kurang bahkan beberapa negara
dapat dikatakan kurang sekali. Indonesia sendiri berdasarkan survey Bank Dunia
tahun 2010 berkisar 49% dari populasi belum terlayani. Negara-negara lain
seperti Pakistan 85%, Filipina 75%, China 60% dan India 55%. Thailand dan
Malaysia justru lebih rendah dari Indonesia.
2)
Pembukaan kantor bank yang memerlukan investasi dan biaya operasional yang
mahal. Sebagai gambaran rata-rata biaya investasi yang
dibutuhkan bisa sekitar 1,5 milyar dengan biaya operasional tahunan
sekitar 900 juta per kantor.
3) Konsentrasi
lokasi perbankan banyak didaerah perkotaan atau urban yang padat. Hal
ini dikarenakan potensi bisnis yang secara kasat mata sudah jelas terlihat
menguntungkan bagi bank.
4)
Persepsi masyarakat bawah terhadap layanan bank, mereka melihat bank sebagai
sesuatu yang tidak untuk mereka (bank is not for me). Sejatinya mereka justru
dalam keseharian bersentuhan secara tidak langsung dengan layanan keuangan
(financial service) yang juga dilakukan bank. Namun karena persepsi,
mereka cenderung melakukannya dengan lembaga yang bukan bank antara lain
koperasi dan perorangan Persepsi yang mereka miliki bahwa
Berhubungan dengan bank harus punya uang banyak dan hanya untuk orang kelas
atas berduit, harus meluangkan waktu khusus ke bank karena jarak yang jauh dari
tempat aktifitasnya sehari hari, prosedur berhubungan dengan bank berbelit
belit, banyak aturan dan wajib diikuti, Harus antre untuk bertransaksi
yang hanya untuk kebutuhan sederhana seperti setor atrau tarik dengan jumlah
kecil misalnya Rp. 10.000, biaya transaksi yang mahal misalnya kirim uang kena
biaya Rp. 25.000, produk atau layanan bank tidak dirancang untuk mereka dengan
kondisi keuangan yang tidak tetap.
5)
Potensi besar segmen bawah yang belum tergarap. Jujur kita akui bahwa
aktifitas ekonomi sebagian besar digerakkan oleh sektor ekonomi kelas bawah
seperti usaha-usaha mikro yang masih dilaksanakan melalui mekanisme tunai.
6)
kemajuan teknologi khusus dalam berkomunikasi. Adanya tingkat penetrasi
yang tinggi perusahaan telco ke masyarakat bawah melalui penggunaan
telepon seluler, menyebabkan timbulnya pemikiran bagaimana memanfatkan kemajuan
cara berkomunikasi ini untuk menembus layanan keuangan ke segmen dimaksud
dengan memanfatkan keunggulan - keunggulan yang dimiliki perusahaan
telekomonikasi.
Hal-hal
tersebut diatas, mengkondisikan perlunya branchless banking dan saat ini sedang
berkembang di negara-negara Asia Pasific, Africa dan Amerika Latin. Asia
merupakan emerging market termasuk Indonesia yang baru mulai memasuki era
ini, meskipun aturan terkait penerapannya masih dalam persiapan oleh BI. Branchless
banking juga mempunyai elemen yang
terkait , yaitu:
ü Banking agent yang berfungsi sebagai unit
terdepan, bentuk banking agen juga sangat beragam bisa berbentuk koperasi,
toko, dan lain-lain atau lembaga keuangan selain bank, namun yang paling
penting dapat menimbulkan efek multiplier bagi perekonomian masyarakat.
ü Provider telekomunikasi dalam hal ini mobile banking
ada di dalam teknologi ini.
ü Masyarakat diluar nasabah perbankan melalui Financial
Identity Number (FIN) yang kedepannya akan disenergikan dengan Identitas
Penduduk yang dikeluarkan oleh Kemendagri .
Berikut implementasi dari branchless
banking :
1. Bank Sinar Harapan Bali telah diakuisisi
oleh Bank Mandiri dimana bank ini adalah pilot project layanan BB bertajuk
SinarSip.
2. Perkembangan e-Money, beberapa bank
seperti Bank Mandiri dengan produknya “e-Toll dan e-Money”, Bank Central Asia
dengan produknya “Flazz”, Bank Rakyat Indonesia, Bank Niaga, dll memberikan
kemudahan dengan membeli kartu-kartu tersebut, masyarakat dapat membelanjakan
dan diisi ulang dengan menggunakan uang cash di merchant yang sudah ditunjuk,
juga di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar. Sehingga tidak perlu memiliki
rekening di bank untuk memiliki kartu tersebut.
3. Bank Muamalat Tahun 2005 memperkenalkan
layanan Shar-e dimana kartu ini untuk memenuhi keinginan nasabah yang ingin
memiliki akses ke syariah. Sulitnya membuka cabang bank syariah membuat kartu
ini sangat diminati. Pengisian kartu Shar-e dapat dilakukan melalui outlet PT.
Pos Indonesia maupun ATM BCA dan ATM bersama. Lonjakan costumer mencapai 700%
namun lemahnya misi dan terbatasnya perkembangan bank syariah menyebabkan program
ini tidak berjalan lama.
Branchless banking merupakan terobosan yang bersifat non-konvensional dimana
di beberapa negara seperti Kenya-Afrika dan Meksiko sudah berhasil
menerapkannya. Terobosan yang harus dilakukan oleh perbankan melalui pemanfaatan
teknologi, khususnya telekomunikasi. Perkembangan industri telekomunikasi yang
baru berkembang 20 tahun terakhir di Indonesia ternyata sudah memiliki
penetrasi mencapai 250 juta pelanggan, apabila dibandingkan dengan jumlah
rekening tabungan yang hanya 70 juta (tahun 2011). tantangan
utama yang dihadapi dalam penerapan brachless banking adalah terkait teknologi.
Nilai investasi untuk pembangunan infrastruktur IT terbilang cukup mahal. Tantangan
lainnya adalah soal pemahaman masyarakat yang masih rendah mengenai branchless
banking. Karena itu dibutuhkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar
mau ikut dalam penerapan sistem tersebut.
Menurut Yanuar
Rizky, bahwa aturan branchless banking yang akan dirilis dalam waktu dekat ini
malah akan memuluskan jalan perbankan asing untuk masuk ke Indonesia dengan
lebih mudah lagi. Terutama bagi bank asing yang memiliki infrastruktur sistem
komputerisasi yang canggih serta modal kuat. Bank asing yang mempunyai lisensi
bank di sini atau dalam arti membeli saham bank nasional jadi bank asing bisa
mengambil TI-nya dan menyebarkan produknya tanpa cabang. Aturan branchless
banking itu akan memudahkan bank asing dengan tidak perlu bangun cabang. Karena
memang investasi teknologi besar, dan jika itu dipasang dimana saja sama,
karena itu fixed cost, jadi untuk apa membuat cabang. Selain itu, modal kuat
bank asing tidak semata-mata dilihat dari sisi uang tunainya saja, Tapi juga
modal infrastruktur yang sudah mereka miliki. Jadi misalnya kebijakan
branchless banking keluar, mereka sudah mudah melaksanakannya. Salah satu
contoh bank asing yang adalah ING Bank asal Belanda yang akan menggas keras
usahanya untuk berkembang di Indonesia setelah PBI mengenai branchless banking
keluar pada akhir Maret 2013. Bahwa orang-orang yang dulunya pernah kerja di
ING Bank itu banyak direkrut oleh sebuah holding bank asing yang sudah membeli
saham suatu bank kecil di Indonesia. Kalau dilihat itu sebetulnya kan ada
beberapa bank yang dibeli oleh pemilik baru, tetapi semenjak dibeli itu
sebetulnya banknya cenderung tidak diapa-apakan atau didiemkan saja dan banyak
mengrekrut orang-orang ING Bank, bank ini kan sebetulnya branchless banking.
Jadi mereka dalam perkembangan usahanya, melakukan praktik bank tanpa cabang.
Bukan hanya ING Bank saja, namun juga bank-bank asing lain kebanyakan sudah
menjalankan operasi yang cenderung branchless, seperti bank-bank yang dipunyai
Temasek Holding (Singapura). Holding bank asing juga rata-rata sudah punya
sister company, misal Temasuk sister company-nya Indosat, kalau Khazanah
(Nasional Berhad-Malaysia) yang punya CIMB kan sudah memiliki XL. Kemudian yang
sekarang mempunyai Axis, yakni investor dari Timur Tengah, juga sudah punya
bank kan. Jadi rata-rata mereka beli dua, yaitu beli bank juga perusahaan
telco. Kecuali bank BUMN nanti sister company-nya Telkom.
Apakah aturan
branchless banking tersebut akan berjalan efektif atau tidak, menurut Yanuar,
harus dilihat PBI-nya nanti seperti apa. Kalau isinya berhubungan dengan rezim
perizinan, misal kepada SOP, tentu saja asing yang paling siap. Aturannya akan
seperti multi licensing juga, mungkin license pertama (mengenai) infrastruktur,
lisensi kedua tentang status bank. Karena pasti keluar standar protokol aturan
keamanan, standar hubungan dengan agen. Kalau dilihat yang sudah mrmpunyai
yakni asing, sedangkan lokal yang sudah mempunyai Bank BUMN dan Telkom saja.
Selain itu, harus dipikirkan juga pembagian fee yang tepat antara bank dan
telco. Kemudian juga mengenai hubungan antara agen dan nasabah, karena yang
bertanggung jawab utamanya adalah bank. Bisa dibilang backbone untuk branchless
banking akhirnya tetap di industri perbankan, misalnya sistem kliring tetap
diatur perbankan. Yang harus dipikirkan juga soal isu persaingan usaha, contohnya
BI memberikan izin ke bank, mereka tinggal cari POS, dan bisa langsung jalan,
jadi kasihan bank yang tidak siap, serta costumer protection. Lalu begitu juga
cost tinggi dalam pelaksanaan pasti muncul bisnis baru, misalnya akan ada agen kliring
kecil yang dipunyai masing-masing bank untuk mengawasi POS-POSnya yang sudah
banyak. Jadi yang harus diwaspadai nanti akan ada bank sentral di bawah bank
sentral. Disisi lain kalau tidak diatur dengan baik nanti bank-bank yang kuat
bisa membuat mini kliring agent, dan bank-bank yang lemah yang tidak punya agen
kliring bisa ikut ke mereka. Makanya dari itu kita harus melihat aturan BI terlebih
dahulu, kalau aturannya sebebas-bebasnya, seliberal-liberalnya, apapun juga
bisa terjadi. Sementara di negara lain soal itu sudah diatur dari segi
perizinannya.
0 komentar:
Posting Komentar