ISMI ANISA: TUGAS 4 (TAHAPAN PENGADOPSIAN IFRS DI INDONESIA )

Selasa, 30 Juni 2015

0

TUGAS 4 (TAHAPAN PENGADOPSIAN IFRS DI INDONESIA )


Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan perkembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam perkembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku "prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)."
Kemudian tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikan dalam buku "Prinsip Akuntansi Indonesia 1984" dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
  Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan modifikasi dalam suatu buku "Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1984." Sejak tahun 1984, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka mencapai konvergensi dengan Internasional Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
     Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku "Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007" ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 7 ISAK. Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunan terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah panitia Penghimpunan Bahan-Bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbaharui. Selanjutnya pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Asuransi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Tujuan akhir dari konvergensi IFRS adalah PSAK sama dengan IFRS tanpa adanya modifikasi sedikitpun. Di sisi lain, tanpa perlu mendefinisikan konvergensi IFRS itu sendiri, berdasarkan pengalaman konvergensi beberapa IFRS yang sudah dilakukan di Indonesia tidak dilakukan secara full adoption.
     Sistem pengurusan perusahaan di Indonesia yang memiliki dewan direksi dan dewan komisaris (dual board system) berpengaruh terhadap penentuan kapan peristiwa setelah tanggal neraca, sebagai contoh lain dari perbedaan antara PSAK dengan IFRS. Indonesia melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sedang melakukan proses konvergensi IFRS dengan target penyelesaian tahun 2012. IFRS menekankan pada principle base dibandingkan rule base.
Harmonisasi standar akuntansi dan pelaporan keuangan telah dianggap sebagai suatu hal yang mendesak yang harus dilakukan setiap negara termasuk Indonesia sebagai salah satu negara berkembang. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk melakukan adopsi penuh atas IFRS. Manfaat IFRS sendiri antara lain memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan SAK yang dikenal secara internasional, meningkatkan arus investasi global melalui transparasi, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global dan menciptakan efesiensi penyusunan laporan keuangan. Namun dalam proses adopsi penuh IFRS yang akan dilakukan tdiak tanpa masalah. Dalam proses penuh adopsi IFRS akan sulit dilakukan karena masih banyak regulasi yang tidak mendukung, entitas entitas bisnis yang masih belum memiliki kesiapan selain itu perhatian dan komitmen yang  kuat dari pada pelaku bisnis, pemerintah Indonesia, dan otoritas pasar modal sangat minim, terbukti dengan dimundurkannya jadwal implementasi IFRS awalnya tahun 2010 sekarang menjadi tahun 2012. Di Indonesia, IAI menetapkan proses adopsi IFRS dalam 3 tahap yaitu, tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.  

                    Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia
Tahap Adopsi
(2008-2010)
Tahap Persiapan Akhir (2011)
Tahap Implementasi (2012)
Adopsi seluruh IFRS ke PSAK
Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan
Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap
Persiapan Infrastruktur yang dibutuhkan
Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS
Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku


















IAI dalam program kerjanya telah menetapkan peta arah (roadmap) program konvergensi IFRS terhadap PSAK yang dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama tahap adopsi (2008 – 2011) yang meliputi Adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku. Kedua tahap persiapan akhir (2011) yaitu penyelesaian infrastruktur yang diperlukan. Ketiga yaitu tahap implementasi (2012) yaitu penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS dan evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif. Melalui roadmap yang telah ditetapkan oleh IAI, diharapkan agar para entitas, pemerintah Indonesia dan setiap pelaku bisnis mampu mempersiapkannya dengan baik selain DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) pun melakukan tanggung jawabnya. Ketua IASB sebelum masa jabatannya habis, mengemukakan ambisinya untuk menyelesaikan 10 program kerja pada tahun 2010. Indonesia telah mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012, strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan-tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara-negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sasaran konvergensi IFRS tahun 2012, yaitu merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012, Konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap. Adapun manfaat yang diperoleh dari konvergensi IFRS adalah memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan SAK yang dikenal secara internasional, meningkatkan arus investasi global melalui transparasi, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global, menciptakan efesiensi penyusunan laporan keuangan.
Tujuh manfaat dan penerapan IFRS:
1. Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK),
2. Mengurangi biaya SAK,
3. Meningkatkan kredibilitas & kegunaan laporan keuangan,
4. Menungkatkan komparabilitas pelaporan keuangan,
5. Meningkatkan transparasi keuangan,
6. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal,
7. Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Tiga perbedaan mendasar antara PSAK dengan IFRS yaitu:
1. PSAK yang semula berdasarkan Historical Cost mengubah paradigmanya menjadi Fair Value Based.
   Terdapat kewajiban dalam pencatatan pembukuan mengenai penilaian kembali keakuratan berdasarkan nilai kini atas suatu aset, liabilitas dan ekuitas. Fair Value based mendominasi perubahan-perubahan di PSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya. Sebagai contoh perlunya dilakukan penilaian kembali suatu aset, apakah terdapat penurunan nilai atas suatu aset pada suatu tanggal pelaporan. Hal ini untuk memberikan keakuratan atas suatu laporan keuangan.
2. PSAK yang semula lebih berdasarkan Rule Based (sebagaimana US GAAP) berubah menjadi Prinsiple Based.
  Rule based adalah dimana segala sesuatu menjadi jelas diatur batasan-batasannya. Sebagai contoh adalah dimana sesuatu materiality ditentukan misalnya diatas 75% dianggap material dan ketentuan-ketentuan jelas lainnya. IFRS menganut prinsip prinsiple based dimana yang diatur dalam PSAK update untuk mengadopsi IFRS adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Akuntan/Management perusahaan sebagai dasar acuan untuk kebijakan akuntansi perusahaan.
Konvergensi ke IFRS dapat diartikan membuat standar akuntansi suatu negara menjadi serupa atau sama dengan IFRS. Konvergensi ke IFRS dapat mencakup dua pengertian, yaitu mengharmonisasikan atau mengadopsi penuh. Menurut Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), tingkat pengadopsian IFRS dapat dibedakan menjadi 5 tingkat :
a.   Full adoption : Suatu negara mengadopsi seluruh produk IFRS dan menerjemahkan IFRS word by word ke dalam bahasa yang negara tersebut digunakan.
b. Adopted : Mengadopsi seluruh IFRS namun disesuaikan dengan kondisi di negara tersebut.
c. Plecemeal : Suatu negara hanya mengadopsi sebagian besar nomor IFRS yaitu nomor standar tertentu dan memilih paragraf tertentu saja.
d. Referenced : Sebagai referensi, standar yang diterapkan hanya mengacu pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar
e. Not adopted at all : Suatu negara sama sekali tidak mengadopsi IFRS

Strategi konvergensi IFRS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, secara sekaligus (big bang) atau dilakukan secara bertahap. Adopsi secara  gradual lebih banyak digunakan oleh negara berkembang salah satunya Indonesia karena adopsi IFRS memerlukan infrastruktur pendukung seperti kesiapan penyusunan laporan keuangan, auditor, pendidik, profesi pendukung regulator. Konvergensi di Indonesia yang menggunakan cara gradual otomatis lebih lambat daripada cara big bang karena persiapan yang dibutuhkan cukup lama, tentunya akan dibutuhkan waktu yang lama. Seiring dengan diberlakukannya beberapa PSAK yang telah direvisi secara bertahap oleh DSAK-IAI, diharapkan para entitas mampu mengikuti laju perkembangan PSAK.
Dengan konvergensi IFRS tersebut, semua entitas bisnis di Indonesia, terkecuali entitas yang dikategorikan sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETEP), wajib menerapkan PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Untuk itu, manajemen tiap-tiap entitas bisnis harus sudah melakukan antisipasi dengan melakukan evaluasi dan transisi sistem akuntansi dan pelaporan keuangannya agar mengacu pada prinsip-prinsip yang telah digariskan oleh IFRS.
IFRS memiliki tiga ciri utama yaitu principles based, lebih banyak menggunakan nilai wajar sebagai dasar penilaian dan pengungkapan yang lebih banyak. Standar yang bersifat principles based hanya mengatur hal-hal prinsip bukan aturan detail. Konsekuensinya diperlukan professional judgment dalam menerapkan standar. Untuk dapat memiliki professional judgment seorang akuntan harus memiliki pengetahuan, skill dan etika karena jika tidak memiliki ketiga hal tersebut maka professional judgment yang diambil tidak tepat. Dalam standar yang lama sebenarnya telah menggunakan dasar nilai wajar, namun nilai wajar diterapkan pada pencatatan awal dan penilaian sesudah pencatatan awal untuk beberapa aset yang memiliki nilai wajar yang dapat diandalkan (aset yang memiliki kuotasi pasar aktif seperti saham). Dalam IFRS penggunaan nilai wajar diperluas bahkan untuk aset biologi, aset tetap, properti investasi dan aset tidak berwujud sebagai pilihan metode selain metode biaya. IFRS mengharuskan pengungkapan yang lebih luas agar pemakai laporan keuangan mendapatkan informasi yang lebih banyak sehingga dapat mempertimbangkan informasi tersebut untuk pengambilan keputusan.
Untuk menerapkan PSAK diperlukan sumber daya manusia yang memahami standar baru tersebut, sehingga pendidikan dan pemutakhiran pengetahuan staf akuntansi harus dilakukan untuk menyongsong penerapan PSAK secara penuh 2012.

 SUMBER :





 

0 komentar:

Posting Komentar