ISMI ANISA

Minggu, 10 Maret 2013

0

Definisi dan Jenis Hukum


Hukum adalah aturan , aturan disini maksudnya suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum termasuk aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum , hukum tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dapat memberikan sanksi bagi setiap masyarakat yang melanggarnya.

Jenis-jenis Hukum:

1.     Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur tentang segala yang berkenaan dengan tata negara , tugas – tugas negara maupun hubungan alat-alat perlengkapan negara.
2.    Hukum Pidana
Umumnya hukum pidana ini menyangkut tentang kepentingan umum dalam masyarakat , hukum yang mengenai sanksi atau hukuman khusus kepada seseorang yang melanggar aturan hukum. Seperti : kasus pembunuhan, pencurian, dan kasus – kasus diskriminasi lainnya yang sedang marak sekarang ini.
3.    Hukum pemburuhan
Maksudnya hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungan dengan atasan/majikan.
4.    Hukum acara
Hukum acara ini bisa juga disebut dengan hukum formal, ketentuan yang mengatur agar hukum materiil itu bisa terwujud . Tanpa adanya hukum acara maka tidak ada manfaatnya hukum materiil, untuk menegakkan hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Biasanya dikuasai oleh para pengacara, polisi, jaksa maupun hakim.

Sabtu, 12 Januari 2013

0

Lambang Koperasi Terbaru

LAMBANG BARU KOPERASI


Pemerintah Ubah Lambang Koperasi Indonesia Dalam rangka memperkuat visi dan misi Koperasi Indonesia dalam mempersatukan tekad, semangat berdasarkan nilai dasar dan prinsip dari jatidiri koperasi, untuk meningkatkan citra dan eksistensi koperasi serta kepercayaan terhadap koperasi indonesia, maka untuk mendorong dan meningkatkan kinerja pengurus dan pengelola serta prestasi anggota koperasi, Pemerintah memandang perlu melakukan perubahan Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Perubahan Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia. Peraturan Menteri ini antara lain memuat tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia yang wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia dan Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia.
Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar mensosialisasikan penggunaan lambang koperasi Indonesia ini kepada seluruh gerakan yang menjadi kewenangan dalam pembinaannya. 


BENTUK : Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA

 
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi :
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
   a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
   b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
   c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
   d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
   a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
   b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
   c. Tata Warna :
   1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
   2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
   3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
   4. Perbandingan skala 1 : 20.



LANDASAN UMUM KOPERASI SELAIN PANCASILA

Dalam hubungan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan dan memiliki kegiatan dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan landasan untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:

Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan
.
(Sumber : Kementerian Koperasi dan UMKM RI).

Jumat, 14 Desember 2012

0

KOPERASI

KOPERASI UNIVERSITAS GUNADARMA



Koperasi Universitas Gunadarma adalah salah satu unit lembaga pengembangan kemahasiswaan yang didirikan dan dikembangkan oleh Program Diploma Tiga Bisnis dan Kewirausahaan Universitas Gunadarma pada pertengahan Februari 2008.
Latar belakang berdirinya Koperasi di lingkungan Universitas Gunadarma adalah untuk mengembangkan kreativitas dan kemampuan mahasiswa dalam hal-hal diluar potensi akademik serta mengembangkan potensi jiwa kewirausahaan. Sehingga diharapkan akan menciptakan lulusan-lulusan yang mampu bersaing dalam menghadapi persaingan pasar bebas dan menciptakan berbagai bursa lapangan kerja yang pada akhirnya akan membantu program pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja baru.
Anggota koperasi ini terdiri mahasiswa Gunadarma dibawah naungan D3. Syarat untuk menjadi anggota koperasi ini adalah mahasiswa yang aktif dalam perkuliahan,  yang mepunyai jiwa kewirausahaan, dan memiliki kemampuan. Untuk menjadi asisten di koperasi ini minimal harus semester  tiga.  Ada dua tahap dalam menjadi anggota koperasi Gunadarma, yaitu tahap Interview dan Kuisioner.
0

Bangga akan negeri Indonesia





Bangga adalah kalimat yang tepat untuk mengungkapkan untuk negeri tercinta ini. Gimana tidak Negara Indonesia ini kaya akan budaya , adat, agama bahkan keadaan geografisnya yang mengaggumkan. Banyak hal yang kita miliki untuk dimanfaatkan dan digunakan sebagaimana mestinya. Dan juga salah satu contohnya dimanfaatkan dalam bentuk perekonomian Indonesia.
0

Dunia Indah Tanpa narkoba




Seperti kail sekali mencoba tidak akan bisa lepas”  begitulah tepatnya narkoba karena narkoba Cuma akan menjadi lembaran hitam dalam hidupmu dan generasi muda saat ini. Hidup bukan Cuma sekedar mimpi kosong tetapi hidup ini akan berasa lebih indah kalau kita bisa mengisi dengan hal-hal yang lebih positif dan kegiatan yang lebih berarti bukan dengan menggunakan “ Narkoba”.

Jumat, 26 Oktober 2012

0

CU MELATI


KOPERASI CU MELATI
Berikut sedikit kilasan hasil survey saya mengenai koperasi CU. Melati jalan Arif Rahman Hakim (Turi) No. 29B, Beji Depok 16422 yang bisa saya bagikan kepada teman-teman.


Awal mula Sejarah perkembangan koperasi CU.melati
Pada tahun 1985 berdiri Koperasi Kredit Simpan Pinjam (KOSIPA) yang merupakan cikal bakal Credit Union Melati. Pada tahun 1987 beberapa anggota koperasi simpan pinjam mendapatkan pendidikan dasar manajemen koperasi kredit dari puskopdit Bogor Banten di Cilangkap/Cibinong.
 Beberapa tahun kemudian tepatnya tahun 1990 berdiri Credit Union Melati di Depok dengan anggota semua peralihan dari KOSIPA. Kopdit melati didirikan dengan suatu dorongan kuat dari anggota nggota untuk swadaya dalam keuangan, berpendidikan koperasi kredit serta solidaritas antar sesama.

Sabtu, 06 Oktober 2012

0

EKONOMI KOPERASI

ISMI ANISA/23211733
2EB05

Pengertian Ekonomi dan Koperasi



Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan. Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga ekonomi. Rumah tangga dalam hal inidapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan, rumah tangga pemerintah dsb.
Ilmu ekonomi mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu. Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ( scarcity).
Secara garis besar ilmu ekonomi dibagi menjadi tiga, yaitu ilmu ekonomi deskriptif, teori, dan terapan. Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya ekonomi Indonesia pada tahun 70-an, ekonomi Jepang pasca perang dunia II. Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb. Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb. Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
Di Indonesia koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan perwujudan dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi (organisasi ekonomi) yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.